KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, karena
atas berkat dan rahmat-Nya sehingga penyusunan makalah yang berjudul “Laporan
kunjungan industri tentang pasar modal pada bursa efek Indonesia” pada akhirnya
dapat terselesaikan.
Makalah ini dibuat sebagai
tugas mata kuliah Pasar Modal pada semester IV jurusan Administrasi Perkantoran
Lp3i Jakarta Kampus Depok. Makalah ini merupakan hasil dari kunjungan kami pada Bursa Efek Indonesia
dan juga dari penelitian yang terangkum dalam lima bab, yaitu : Pendahuluan,
Pembahasan tentang Stock Exchange, Company Profil, Pembahasan serta pertanyaan
saat kunjungan, dan Penutup yang berisi kesimpulan.
Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini, khususnya kepada :
1. Bpk. Romi Syahrial, ST, MA (Selaku Kepala Kampus).
2. Ibu Sri Setiawati, S.Pd, MM (Selaku Dosen Pembimbing).
3. Bursa Efek Indonesia yang telah menyempatkan waktunya.
Semoga
makalah ini dapat diterima dan bermanfaat khususnya bagi pembuatan makalah
sejenis. Kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan untuk penulisan
makalah selanjutnya.
Depok, Juni 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar..........................................................................................................
Daftar Isi.....................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.............................................................................................
1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................
1.3 Tujuan..........................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Modal..............................................................................
2.2 Macam-macam Pasar Modal.....................................................................
2.3 Sejarah Pasar Modal di Indonesia...............................................................
2.4 Pelaku Pasar Modal....................................................................................
2.5 Fungsi dan Peranan Pasar Modal...............................................................
2.6 Jenis-jenis Saham.......................................................................................
BAB III COMPANY
PROFIL
3.1 Visi dan Misi BEI..........................................................................................
3.2 Sejarah.........................................................................................................
3.3 Struktur Pasar Modal Indonesia..................................................................
3.4 Saham.........................................................................................................
3.5 Obligasi........................................................................................................
BAB IV PEMBAHASAN
DAN PERTANYAAN
4.1 Pembahasan Kunjungan.............................................................................
4.2 Daftar Pertanyaan Serta Jawabannya........................................................
BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan..................................................................................................
5.2 Dokumentasi................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kata pasar modal
mungkin terdengar asing bagi sebagian orang di masyarakat, karena kata ini
merupakan peristilahan dan juga hal yang dimengerti oleh orang-orang ekonomi
yang mempelajarinya dan bekerja pada bidang tersebut. Pasar modal memiliki arti yaitu sebagai kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal dirancang untuk investasi jangka panjang. Pengguna
pasar modal ini adalah individu-individu, pemerintah maupun organisasi laba dan
non laba. Pasar modal merupakan sarana penambah modal bagi usaha, pemerataan pendapatan
serta sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan masalah diatas, maka dapat dibuat rumusan masalah
diantaranya apakah yang dimaksud dengan pasar modal, bagaimanakah terbentuknya
pasar modal Indonesia, siapa sajakah yang menjadi pelaku dalam pasar modal.
Bagaimanakah mekanisme pasar modal. serta apakah fungsi dan manfaat pasar modal
itu.
1.3 Tujuan
Makalah ini kami buat dengan tujuan diantaranya untuk memahami
seperti apa itu pasar modal, mengetahui bagaimana terbentuknya pasar modal
Indonesia, mengetahui dan memahami mekanisme pasar modal, serta mengetahi
fungsi dan manfaat pasar modal.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Modal
Arti Pasar Modal secara luas ialah tempat diperdagangkan surat
berharga atau securitas dan bukan surat berharga atau non securitas. Pasar
Modal merupakan pasar konkrit atau abstrak yang mempertemukan pihak uang
menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang yang jangka waktunya lebih
dari satu tahun. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah Asuransi, Dana
Pensiun, dan Bank. Sedangkan yang meminta adalah Pengusaha, Pemerintah dan
Masyarakat Umum.
Pasar
Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta
lembaga dan investor selain alternatif investasi seperti menabung di bank,
membeli emas, asuransi, tanah, bangunan dan sebagainya. Bisa dibilang Pasar
Modal bertindak sebagai penghubung.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung
antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui
perdagangan instrument jangka panjang seperti obligasi, saham dan lainnya.
Berlangsungnya fungsi Pasar Modal adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran
dana jangka panjang dengan criteria pasarnya secara efisien yang akan menunjang
pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
2.2 Macam-macam Pasar Modal
1.
Pasar Perdana
(Primary Market)
Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang
menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang di tetapkan oleh
pihak yang menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.
2.
Pasar Sekunder
(Secondary Market)
Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah
melewati masa penawaran pada pasar perdana. Jadi pasar sekunder merupakan pasar
dimana saham dan sekuritas lain diperjual-belikan secara luas , setelah melalui
masa penjualan di pasar perdana. Harga saham sekunder ditentukan oleh
permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual.
3.
Pasar ketiga (Third Market)
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain di
luar bursa (over the counter market). Di Indonesia, pasar ketiga ini disebut
bursa paralel di mana menurut Pakdes 1989 bursa paralel merupakan suatu sistem
perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dalam bentuk pasar
sekunder yang diatur dan dilaksanakan oleh Perserikatan perdagangan uang dan
efek dengan di awasi dan dibina oleh Badan pengawasan Pasar Modal
4.
Pasar Keempat ( Fourth Market)
Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar investor atau
dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang lainnya tanpa
melalui perantara perdagangan efek. Bentuk transaksi dalam jumlah besar (block
sale).
2.3 Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Sejarah Pasar Modal di Indonesia dimulai ketika Pemerintah Hindia
Belanda mendirikan Bursa Efek di Jakarta atau pada saat itu disebut dengan
Batavia pada akhir tahun 1912. Perusahaan-perusahaan Belanda yang beroperasi di
Indonesia menerbitkan saham-saham dan obligasi yang kemudian efek-efek tersebut
diperdagangkan dalam bursa. Obligasi pemerintah Belanda tersebut bertujuan
untuk memobilisasi dana dalam rangka membiayai proyek perkebunan milik Belanda
yang saat itu sedang dikembangkan secara besar-besaran di Indonesia.
Pada tahun 1925, pendirian bursa efek tersebut diikuti dengan
pendirian bursa efek di Semarang dan Surabaya. Dengan berbekal pengalaman bursa
efek di negeri Belanda yang cukup lama, bursa efek yang didirikan tersebut
mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai akhirnya kegiatan terhenti
akibat pecahnya Perang Dunia kedua.
Bursa Efek Indonesia kembali diaktifkan saat memasuki era
kemerdekaan. Pengaktifan tersebut dengan diterbitkannya obligasi Pemerintah RI
tahun 1950. Untuk memaksimalkannya, pemerintah mengeluarkan UU Darurat tentang
Bursa No.13/1951 yang kemudian ditetetapkan dengan UU No.15 tahun 1952.
Penyelenggara Bursa Efek yang dibuka di Jakarta tersebut dilakukan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUP) dimana Bank Indonesia terlibat
sebagai penasihat. Untuk lebih memantapkan pelaksanaan pasar modal telah
diundangkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Namun usaha pengaktifan kembali bursa efek sepertinya tidak begitu
banyak pengaruhnya atau bahkan tidak mengalami perkembangan. Situasi tersebut
berlangsung sampai memasuki tahun 1970-an. Pemerintah mulai kembali melakukan
usaha pengaktifan Pasar Modal Indonesia sejak 10 Agustus 1977 dengan membentuk
Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang sejak tahun 1991 berubah menjadi
Badan Pengawas Pasar Modal.
Usaha mengaktifkan kembali pasar modal tersebut diharapkan akan
dapat ikut berperan memacu pertumbuhan ekonomi melalui mobilisasi dana untuk
memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan diluar sektor perbankan. Sampai tahun
1983, perkembangan pasar modal dapat dikatakan cukup baik dimana sebanyak 23
perusahaan telah melakukan emisi saham, 1 perusahaan melakukan emisi obligasi
dengan nilai emisi seluruhnya mencapai Rp. 117 miliar.
Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan
atas Pajak Perseroan (Pps) sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang
bersangkutan go public. Selain itu kepada investor perseorangan WNI yang
membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan Pajak Pendapatan (Ppd) atas
capital gain, pajak atas bunga, deviden, dan royalty dan pajak kekayaan atas
nilai saham/bukti penyertaan modal. selanjutnya, selama periode 1983-1987,
pasar modal kita kembali tidak bergairah.
Hal tersebut terlihat dari tidak berubahnya jumlah emiten yaitu 23
perusahaan untuk emisi saham dan 3 perusahaan emisi obligasi. Penyebab
berkurangnya minat perusahaan melakukan emisi pada periode tersebut antara lain
disebabkan persyaratan dan tata cara emisi yang menurut kalangan industri
sangat ketat. Ketentuan-ketentuan emisi tersebut meliputi antara lain sebagai
berikut :
a. Rasio laba bersih dengan modal sendiri untuk
tahun terakhir minimal 10%.
b.
Penetapan harga
(Pricing) saham diteliti Bapepam.
c.
Pemeriksaan secara
ketat dan intensif oleh Bapepam terhadap emiten.
Untuk menggairahkan kembali pasar modal, pemerintah melakukan
deregulasi disektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi
yang dapat dianggap sangat memperngaruhi perkembangan pasar modal Indonesia
antara lain adalah Pakto 27, 1988 dan Pakdes 20, 1988. Sebelum itu telah
dikeluarkan Paket 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan
pasar modal meliputi pokok-pokok sebagai berikut :
a.
Kemudahan syarat go
public antara lain laba tidak harus mencapai 10%.
b.
Diperkenalkan bursa
Paralel.
c.
Penghapusan Fee pendaftaran
dan pencatatan dibursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d.
Investor asing boleh
membeli saham perusahaan yang telah go public.
e.
Saham boleh
diterbitkan atas unjuk.
f.
Batasan fuktuasi
harga saham dibursa efek sebesar 4% dari kurs yang sebelumnya ditiadakan.
g.
Proses emisi harus
sudah diselesaikan Bapepam dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
dilengkapinya persyaratan.
Selanjutnya, dalam Pakto 27, 1988 yang berkaitan dengan usaha
pengembangan pasar modal antara lain adalah dikenakannya pajak atas bunga
deposito/tabungan secara final sebesar 15%. Dengan adanya ketentuan tersebut
perpajakan dipasar uang dan pasar modal diperlakukan sama. Sementara Pakdes 88,
memberikan kemudahan dan kesempatan kepada swasta nasional untuk menyelenggara
bursa efek swasta dan diperkenankannya company listing yang memungkinkan
perusahaan-perusahaan dapat mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor penuh di Bursa.
Dampak dari deregulasi tersebut diatas adalah meningkatnya minat
emiten mencari dana melalui pasar modal tercermin dari banyaknya perusahaan
yang melakukan emisi saham dan obligasi serta naiknya kapitalisasi dana.
Naiknya minat investor tercermin pula dari peningkatan volume perdagangan serta
indeks harga saham gabungan (IHSG). Sebagai ilustrasi IHSG pada awal tahun
1977, sebelum dilakukannya deregulasi adalah 93,87 point dan saat ini
berfuktuasi pada angka 600-an point.
2.4 Pelaku Pasar Modal
Para pelaku atau pemain utama yang terlibat dipasar modal dan
lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain
utama adalah sebagai berikut :
a.
Emiten
Emiten ialah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi dibursa efek. Dalam melakukan emisi, para emiten
memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS), antara lain :
§
Perluasan usaha
modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang
usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
§
Memperbaiki struktur
modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
§
Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
b.
Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya
diperusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli surat berharga yang
ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan
analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar
modal antara lain :
§
Memperoleh deviden.
Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar
oleh emiten dalam bentuk deviden.
§
Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar investor
tersebut dalam menguasai perusahaan.
§
Berdagang. Saham
dijual kembali pada saat harga tinggi. Pengharapannya adalah pada saham yang
benar-benar dapat menaikan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
c. Lembaga penunjang
Fungsi lembaga penjunjang antara lain
turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal.
d.
Penjamin emisi
(Underwriter)
Penjamin emisi adalah lembaga yang menjamin terjualnya
saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang
dinginkan emiten.
e.
Perantara
Perdagangan Efek (Broker/Pialang)
Perantara Perdagangan Efek atau broker adalah perantara antara si
penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh broker antara lain memberikan informasi tentang emiten dan melakukan
penjualan efek kepada investor.
f.
Perdagangan efek
(Dealer)
Perdagangan efek atau dealer berfungsi sebagai :
§
Pedagang dalam jual
beli efek
§
Sebagai perantara
dalam jual beli efek
g.
Penanggung
(Guarantor)
Penanggung atau guarantor adalah lembaga penengah antara pemberi
kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor
sebelum menanamkan dananya.
h.
Wali Amanat
(Trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat
(investor). Kegiatan wali amanat meliputi menilai kekayaan emitan, menganalisis
kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, member nasihat
kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten, memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi serta bertindak sebagai agen pembayaran.
i.
Perusahaan Surat
Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga mengkhususkan diri dalam perdagangan
berharga yang tercatat dibursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga
meliputi sebagai pedagang efek, penjamin emisi, perantara perdagangan efek
serta pengelola dana.
j.
Perusahaan Pengelola
Dana (Investment Company)
Merupakan perusahaan yang bertugas untuk
mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan
investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k.
Kantor Administrasi
efek
Kantor administrasi efek adalah kantor yang membantu para emiten
maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. Kegiatan dari kantor
ini adalah sebagai berikut :
§
Membantu emiten
dalam rangka emisi.
§
Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor.
§
Membantu menyusun
daftar pemegang saham.
§
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham.
§
Membuat
laporan-laporan yang diperlukan.
2.5 Fungsi dan Peranan Pasar Modal
Menurut Keppres No. 52 tahun 1976 pasar modal nasional bertujuan
untuk :
a.
Mempercepat proses
perluasan pengikut sertaan masyarakat dalam pemilikan saham
perusahaan-perusahaan swasta guna menuju pemerataan pendapatan masyarakat.
b.
Lebih menggairahkan
partisipasi masyarakat dalam pengerahan dan penghimpunan dana untuk digunakan
secara produktif dalam pembuayaan pembangunan nasional.
Halim (1987) menyatakan bahwa pasar modal pada umumnya berfungsi
sebagai:
a.
Sumber dana jangka
panjang yang murah, untuk membiayai investasi sector pemerintah.
b.
Sumber dana bagi pembangunan
yang tidak infantori terutama bagi proyek-proyek yang bersifat slow-yielding.
c.
Wahana yang efisien
dalam mengalokasikan dana kepada proyek-proyek yang produktif dan efisien.
d.
Wahana yang alami
untuk menjamin adanya pemerataan kekayaan melalui pemilikan saham perusaan
swasta.
Sementara itu Tanjung (1990) membedakan
fungsi pasar modal menjadi fungsi secara makro dan mikro. Dari sudut makro,
fungsi pasar modal adalah :
a.
Sebagai salah satu
alternative sumber pembiayaan investasi atau pembangunan nasional (disamping
yang berasal dari perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank), baik yang
dilakukan oleh sector pemerintah maupun sector swasta.
b.
Sebagai salah satu
instrument moneter, yaitu melalui pelaksanaan open market policy.
c.
Sebagai salah satu
cara untuk mengikutsertakan pemodal kecil dalam kegiatan pembangunan disektor
pemerintah atau swasta.
Sedangkan dari sudut pandang mikro, fungsi pasar modal meliputi
beberapa hal berikut :
a.
Untuk menyehatkan
struktur permodalan perusahaan.
b.
Dalam situasi
tertentu, go public juga dijadikan salah satu cara untuk menaikkan nilai
perusahaan.
c.
Sebagai sarana bagi
perusahaan untuk mewujudkan atau menunjukkan kemampuannya dalam membangun
kerajaan melalui merjer dan akuisisi.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa
fungsi dar pasar modal meliputi :
1.
Bagi pemerintah
(sektor pembangunan), pasar modal merupakan wahana untuk memobilisasi dana
masyarakat (dalam dan luar negeri), dimana dana tersebut tidak memiliki efek
infatori meskipun tergolong sebagai dana murah. Kehadiran pasar modal juga
selaras dengan azas demokrasi yaitu meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pembangunan dan memeratakan hasil-hasil pembangunan. Melalui pasar modal, dana
masyarakat akan dialokasikan ke sektor yang paling produktif dan efisien
sehingga akan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
2.
Bagi dunia usaha,
pasar modal merupakan alternative untuk memperoleh dana segar, yaitu dengan go
public, alternatif ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki struktur modal
perusahaan (menghindarkan perusahaan dari debt to equity ratio yang tinggi) dan
meningkatkan nilai perusahaan. Karena dana yang diperoleh dari pasar modal
merupakan dana murah (meskipun memiliki opportunity cost), maka biaya modal
perusahaan dapat ditekan. Hal ini berarti kemungkinan untuk melakukan ekspansi
akan semakin besar. Keadaan ini akan memberi efek positif bagi penyerapan
tenaga kerja, pemanfaatan teknologi dan sumber daya alam yang ada.
3.
Bagi investor, pasar
modal merupakan salah satu alat penyaluran dana (investasi), selain deposito
berjangka dan tabungan (serta investasi pada asset rill). Kehadiran pasar modal
akan memperbanyak pilihan investasi, sehingga kesempatan untuk memilih
investasi yang sesuai dengan preferensi investor akan semakin besar.
2.6 Jenis-Jenis Saham Berdasarkan Manfaatnya
1.
Saham Biasa/Common Stock/ Ordinary shares
Keuntungan Saham Biasa
|
Kerugian Saham Biasa
|
§
Memperoleh Deviden
§
Ikut serta dalam pemilihan direktur melalui
hak pilih dengan memiliki saham
§
Ikut serta dalam keputusan pengembangan perusahaan
§
Kesempatan memeperoleh bonus/ rights
§
Keuntungan Capital Gain
|
§
Apabila perusahaan rugi dan dilikuidasi maka
mendapatkan prioritas terakhir/paling rendah untuk memeperoleh pengembalian
modal dan hasil likuidasi akuntansi tetap
§
Tidak mendapat Capital Gain karena perusahaan
terus menerus rugi dan nilai saham turun.
|
Saham yang paling umum dan selalu muncul
dalam struktur modal perusahaan (PT) adalah akte pendirian suatu perusahaan
disebut anggaran dasar, yang paling mendasari eksistensi suatu perseroan.
Hak
pemegang Saham Biasa :
§
Setiap pemegang saham mempunyai hak suara pada Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) tahunan. Ketentuannya adalah satu saham satu suara jadi, besar
kecilnya hak suara ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki.
§
Sebagai pemegang saham mempunyai wewenang untuk memilih Direktur
perusahaan.
§
Mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham pada perusahaan
yang bersangkutan sebelum dibeli oleh investor baru.
§
Pemegang saham diberi hak atas laba bersih perusahaan sebagai hasil
atas dana yang diinvestasikan.
§
Pemegang saham biasa mempunyai hak melihat atau mengetahui hasil
rapat umum pemegang saham suatu perusahaan.
§
Pada kasus likuidasi perusahaan, pemegang saham akan diberi hak
untuk dibayar setelah semua kreditur dan pemegang saham preferensi dibayar.
2.
Saham Preference
Saham
biasa yang mendapat prioritas yang bisa ditawarkan dengan nilai dividen tetap
dan presentase harga saham/lembar atau saham Preferensi (Preffered Stock)
adalah jenis saham lain sebagai alternatif saham preferensi mempunyai hak
keistimewaan di atas pemegang saham biasa.
Keuntungan Saham Preference
|
Kerugian Saham Preference
|
§ Dalam pembagi
Deviden di dahului jatah Devidennya (Over-ting Profit/Entry Profit)
§ Deviden yang
diterima lebih tinggi sudah biasa
§ Bila terjadi likuidasi, pengembalian uang lebih dahulu dari pada pemilik saham
biasa
|
§ Pada prakteknya
ketika perusahaan di likuidasi pemilik saham Preferen menerima pengembalian
di urutan dua.
§
Daham ini diterbitkan atau di tawarkan pada
saat perusahaan membutuhkan dana yang mudah dan cepat.
|
Hak
pemegang Saham Preferensi
§
Masing –masing pemegang saham preferensi mempunyai deviden yang
ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pemegang saham dan
manajemen.
§
Dalam hal pembagian deviden, pemagang saham preferensi mempunyai
hak untuk menerima deviden terlebih dahulu sebelum pemegang saham biasa
dibayarkan sepanjang hal itu dinyatakan dalam emisi saham.
§
Pada kasus likuidasi, pemegang saham preferensi mempunyai hak klaim terlebih dahulu sebelum pemegang
saham biasa.
§ Pemegang saham
preferensi tidak mempunyai hak suara (voting). Walaupun pemegang saham
preferensi diperbolehkan hadir dalam rapat umum pemegang saham.
BAB III
COMPANY PROFIL
3.1 Visi
dan Misi Bursa Efek Indonesia
VISI
Menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia.
MISI
Menciptakan daya saing untuk menarik
investor dan emiten, melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan,
penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance
CORE VALUES
1. Teamwork
2. Integrity
3. Professionalism
4. Service Exellence
CORE COMPETENCIES
1. Building Trust
2. Integrity
3. Strive for Exellence
4. Custumer Focus
3.2 Sejarah
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia
merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda
dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh
pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan
pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa
periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh
beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari
pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi
yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada
tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan
seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
3.3 Struktur Pasar Modal Indonesia
Struktur Pasar Modal Indonesia telah
diatur oleh UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal
PROSES PELAKSANAAN PERDAGANGAN SECARA REMOTE
|
3.4 Saham
1.
Pelaksanaan Perdagangan
Pelaksanaan Perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan
fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota
Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek
bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk
kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh
Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana
tercantum dalam Daftar Transaksi Bursa (DTB) termasuk Transaksi Bursa yang
terjadi antara lain karena :
§
Kesalahan peralatan
penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek dalam rangka Remote Trading
kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa dan atau
§
Kelalaian atau kesalahan
PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS dan
atau
§
Kelalaian atau
kesalahan IT Officer Remote Trading dalam pengoperasian peralatan penunjang dan
atau aplikasi anggota bursa efek dan atau
§
Adanya akses yang
tidak sah yang dilakukan melalui peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota
bursa efek.
Segmentasi Pasar
1.
Pasar Reguler
2.
Pasar Tunai
3.
Pasar Negoisasi
Penyelesaian Transaksi
Segmen Pasar
|
Waktu Penyelesaian Transaksi
|
Pasar Reguler
|
Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3)
|
Pasar Tunai
|
Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T-0)
|
Pasar Negoisasi
|
Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota
Bursa Beli
|
2.
Jam Perdagangan
Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negoisasi
dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu
JATS.
Jam Perdagangan Pasar Reguler
Hari
|
Sesi I
|
Sesi II
|
Senin-Kamis
|
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
|
Pukul 13:30:00 s/d 15:49:59
|
Jumat
|
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
Pukul 14:00:00 s/d 15:49:59
|
Jam Perdagangan Pasar Tunai
Hari
|
Waktu
|
Senin-Kamis
|
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
|
Jumat
|
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
Jam Perdagangan Pasar Negoisasi
Hari
|
Sesi I
|
Sesi II
|
Senin-Kamis
|
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
|
Pukul 13:30:00 s/d 16:15:00
|
Jumat
|
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
Pukul 14:00:00 s/d 16:15:00
|
Untuk Pasar Reguler menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan
dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap hari Bursa dengan jadwal sebagai
berikut :
Waktu
|
Agenda
|
08:45:00 - 08:55:00 WIB
|
Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan
beli
|
08:55:01 - 08:59:59 WIB
|
JATS melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan
memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan
berdasarkan price dan time priority
|
3.5 Obligasi
Mekanisme Perdagangan Obligasi dan Sukuk di Bursa
a.
Pelaksanaan
Perdagangan
Perdagangan Obligasi (Korporasi & Negara) serta SUKUK
melalui Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem Fixed Income Trading
System (FITS). Pengguna sistem FITS adalah Perusahaan Efek yang sudah
menjadi Anggota Bursa (AB), juga menjadi Anggota Kliring KPEI.
Dalam kegiatan transaksi melalui FITS Anggota Bursa (AB) bertanggungjawab
terhadap seluruh transaksi baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan
sendiri.
Kegiatan perdagangan Obligasi dan Sukuk melalui
sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI dengan
persetujuan Bapepam&LK, salah satu yang diatur adalah Satuan Perdagangan
(Lot Size), dimana satuan perdagangan (Lot Size) adalah 1 Lot sama dengan nilai
lima juta rupiah (1 Lot = 5 Juta) hal ini didasarkan dalam rangka pemerataan
investor agar investor individu dapat memiliki Obligasi ataupun SUKUK yang
diterbitkan baik oleh Perusahaan Swasta Nasional maupun oleh Negara.
Sistem FITS menggunakan metode remote acsess dari masing-masing kantor Anggota
Bursa, sehingga AB tersebut dapat memberikan pelayanan order (Jual ataupun
Beli) kepada para Nasabahnya secara efektif dan efisien.
b.
Segmen Pasar di
Bursa
Perdagangan melalui system FITS terdiri
dari dua papan perdagangan yaitu
§
Pasar Reguler
Outright, merupakan mekanisme perdagangan secara lelang berkesinambungan secara
anonym (anonymous continuous auction) dengan metode pembentukan harga yang
didasarkan atas prioritas harga dan waktu (price and time priority).
§
Pasar Negoisasi,
merupakan fasilitas yang memungkinkan para Anggota Bursa melakukan pelaporan
hasil kesepakatan transaksi yang telah terjadi sesama Anggota Bursa atau dengan
pihak lain.
Penyelesaian Transaksi
Market Segment
|
Transaction Settlement
|
Regular Outright
|
2nd Trading Day after Transaction
(T+2)
|
Negotiated
|
Based on agreement between Selling
Exchange Members and Buying Exchange Members
|
c.
Strategi
Meningkatkan Kualitas Emiten
Pada tanggal 20
januari 2014, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Perubahan
peraturan ini memperbarui beberapa persyaratan untuk mencatatkan efek bersifat
ekuitas di BEI dan mengatur persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap tercatat
di BEI. BEI berharap dengan diberlakukannya peraturan ini, governance maupun
kualitas dari perusahaan tercatat di Bursa dapat meningkat sehingga dapat
menciptakan daya saing untuk menarik Investor.
Setelah melakukan
kajian cukup mendalam, pada tanggal 20 januari 2014, BEI akhirnya menerbitkan
perubahan peraturan No 1-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat Ekuitas
Selain Saham yang di terbitkan oleh Perusahaan tercatat (“peraturan”). Aturan
tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Direksi BEI Nomor
kep-00001/BEI/01-2014. SK ini sekaligus mengganti Peraturan No.1-A sebelumnya
yang terbit atas SK Direksi BEI Nomor Kep-305/BEJ/07-2004. Peraturan revisi
tersebut talah berlaku egektif sejak tanggal 30 Januari 2014.
Secara garis besar
peraturan berisi mengenai persyaratan dan procedure pencatatan bagi calon
emiten dan persyaratan bagi perushaan tercatat untuk tetap tercatat di BEI.
BAB IV
PEMBAHASAN DAN PERTANYAAN
Pada BAB ini kami akan menerangkan beberapa
materi yang kami pelajari pada kunjungan kami di Bursa Efek Indonesia (BEI)
pada tanggal 2 Juni 2014.
4.1 Pembahasan Kunjungan
1.
Investasi
Investasi merupakan salah satu bagian
dalam Bursa Efek. Investasi ialah modal yang ditanamkan oleh investor kepada
perusahaan yang sudah go public dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun jenis investasinya ialah dalam bentuk Saham atau Obligasi.
2.
Saham
Kategori jenis saham :
§ Saham Unggulan atau Papan Atas (Blue Chip - big cap)
Saham yang termasuk kategori ini adalah saham
berkapitalisasi pasar diatas Rp. 40 triliun. Selain berkapitalisasi besar
saham-saham ini juga tergolong blue chip, yaitu saham perusahaan besar dengan kinerja
dan fundamental yang baik, dikelola dengan professional, bergerak pada bidang
industri yang dibutuhkan banyak orang, dapat mencetak untung besar dan rutin
membagikan dividen.
§ Saham Lapis Kedua (Second Layer – medium cap)
Saham-saham perusahaan yang lebih kecil dari
saham blue chip.
Kapitalisasi pasarnya antara Rp. 1 triliun sampai Rp. 40 triliun. Pergerakan
harga saham lapis kedua biasanya berfluktuatif dan fundamental perusahaan cukup
baik, tetapi masih dalam tahap prospek berkembang. Beberapa saham lapis kedua
juga tidak begitu likuid dan rentan terhadap aksi goreng-menggoreng di bursa.
§ Saham Lapis Ketiga (Third Layer – small cap)
Saham-saham jenis ini memiliki likuiditas
dan kapitalisasi pasar yang amat kecil, yaitu dibawah Rp. 1 triliun. Jenis
saham ini juga sering dikenal sebagai saham tidur dan sedikit orang yang
memilikinya.
3.
Prosedur Membuat
Rekening Bursa Efek
Untuk memulai investasi saham, tentunya harus
mendaftar terlebih dahulu dengan membuat rekening bursa efek, caranya cukup
mudah seperti halnya menabung di Bank. Adapun caranya antara lain :
§ Kunjungi perusahaan securitas.
§ Mengisi form yang sudah disediakan.
§ Menyetorkan nominal uang yang ingin disetorkan
yang nantinya akan menjadi saldo untuk membeli saham.
§ Setelah itu petugas akan memberikan sebuah
program atau aplikasi untuk transaksi jual-beli saham.
§ Dengan aplikasi tersebut investor sudah bisa
melakukan transaksi jual-beli saham dimanapun dengan cara online.
4.
Syarat Investasi
Saham
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
calon investor saham hanya harus memiliki KTP, NPWP (jika tidak punya bisa menggunakan
NPWP orang tua), serta rekening bank (Mandiri, BCA, CIMB dan Permata).
5.
Biaya jual beli
saham
Biaya menjual saham dan membeli saham terdapat
sedikit perbedaan :
Beli
|
Nominal Pembelian Saham + Komisi
Pialang + PPN 10%
|
Jual
|
Nominal Pembelian Saham + Komisi
Pialang + PPN 10% + Pajak penghasilan sebesar 0,1%
|
Besarnya biaya komisi pialang dapat
dinegosiasikan dengan pialang/broker. Umumnya transaksi beli investor dikenakan
fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi. Sedangkan untuk transaksi jual
investor dikenakan 0,4% (dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham
sebesar 0,1%.
4.2 Daftar Pertanyaan Serta Jawaban Mengenai Pasar Modal
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya serta lembaha dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar
Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif
investasi lainnya seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan
bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para
investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan
instrument jangka panjang seperti obligasi, saham dan yang lainnya.
Selain itu, untuk menjadi salah satu investor saham para calon
investor juga dimudahkan dengan tidak harus mengunjungi BEI tetapi cukup
menggunakan system online. Pasar Modal juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan dibantu oleh Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam penjaminan maupun perhitungan harga saham
dan surat-surat berharga lainnya.