Senin, 30 Juni 2014

Contoh Laporan Pasar Modal



KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga penyusunan makalah yang berjudul “Laporan kunjungan industri tentang pasar modal pada bursa efek Indonesia” pada akhirnya dapat terselesaikan.
   Makalah ini dibuat sebagai tugas mata kuliah Pasar Modal pada semester IV jurusan Administrasi Perkantoran Lp3i Jakarta Kampus Depok. Makalah ini merupakan hasil  dari kunjungan kami pada Bursa Efek Indonesia dan juga dari penelitian yang terangkum dalam lima bab, yaitu : Pendahuluan, Pembahasan tentang Stock Exchange, Company Profil, Pembahasan serta pertanyaan saat kunjungan, dan Penutup yang berisi kesimpulan.
Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, khususnya kepada :
1.   Bpk. Romi Syahrial, ST, MA (Selaku Kepala Kampus).
2.   Ibu Sri Setiawati, S.Pd, MM (Selaku Dosen Pembimbing).
3.   Bursa Efek Indonesia yang telah menyempatkan waktunya.
            Semoga makalah ini dapat diterima dan bermanfaat khususnya bagi pembuatan makalah sejenis. Kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan untuk penulisan makalah selanjutnya.

Depok, Juni 2014


Penulis


DAFTAR ISI
Kata Pengantar..........................................................................................................
Daftar Isi.....................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.............................................................................................
1.2  Rumusan Masalah.......................................................................................
1.3  Tujuan..........................................................................................................

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Pasar Modal..............................................................................
2.2  Macam-macam Pasar Modal.....................................................................
2.3  Sejarah Pasar Modal di Indonesia...............................................................
2.4  Pelaku Pasar Modal....................................................................................
2.5  Fungsi dan Peranan Pasar Modal...............................................................
2.6  Jenis-jenis Saham.......................................................................................

BAB III COMPANY PROFIL
3.1  Visi dan Misi BEI..........................................................................................
3.2  Sejarah.........................................................................................................
3.3  Struktur Pasar Modal Indonesia..................................................................
3.4  Saham.........................................................................................................
3.5  Obligasi........................................................................................................

BAB IV PEMBAHASAN DAN PERTANYAAN
4.1  Pembahasan Kunjungan.............................................................................
4.2  Daftar Pertanyaan Serta Jawabannya........................................................

BAB V PENUTUP
5.1  Kesimpulan..................................................................................................
5.2  Dokumentasi................................................................................................


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kata pasar modal mungkin terdengar asing bagi sebagian orang di masyarakat, karena kata ini merupakan peristilahan dan juga hal yang dimengerti oleh orang-orang ekonomi yang mempelajarinya dan bekerja pada bidang tersebut. Pasar modal memiliki arti  yaitu sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal dirancang untuk investasi jangka panjang. Pengguna pasar modal ini adalah individu-individu, pemerintah maupun organisasi laba dan non laba. Pasar modal merupakan sarana penambah modal bagi usaha, pemerataan pendapatan serta sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi.

1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan masalah diatas, maka dapat dibuat rumusan masalah diantaranya apakah yang dimaksud dengan pasar modal, bagaimanakah terbentuknya pasar modal Indonesia, siapa sajakah yang menjadi pelaku dalam pasar modal. Bagaimanakah mekanisme pasar modal. serta apakah fungsi dan manfaat pasar modal itu.

1.3  Tujuan

Makalah ini kami buat dengan tujuan diantaranya untuk memahami seperti apa itu pasar modal, mengetahui bagaimana terbentuknya pasar modal Indonesia, mengetahui dan memahami mekanisme pasar modal, serta mengetahi fungsi dan manfaat pasar modal.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Pasar Modal

Arti Pasar Modal secara luas ialah tempat diperdagangkan surat berharga atau securitas dan bukan surat berharga atau non securitas. Pasar Modal merupakan pasar konkrit atau abstrak yang mempertemukan pihak uang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang yang jangka waktunya lebih dari satu tahun. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank. Sedangkan yang meminta adalah Pengusaha, Pemerintah dan Masyarakat Umum.
            Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan investor selain alternatif investasi seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah, bangunan dan sebagainya. Bisa dibilang Pasar Modal bertindak sebagai penghubung.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrument jangka panjang seperti obligasi, saham dan lainnya. Berlangsungnya fungsi Pasar Modal adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan criteria pasarnya secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

2.2  Macam-macam Pasar Modal

1.   Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang di tetapkan oleh pihak yang menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.
2.   Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Jadi pasar sekunder merupakan pasar dimana saham dan sekuritas lain diperjual-belikan secara luas , setelah melalui masa penjualan di pasar perdana. Harga saham sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual.
3.    Pasar ketiga (Third Market)
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain di luar bursa (over the counter market). Di Indonesia, pasar ketiga ini disebut bursa paralel di mana menurut Pakdes 1989 bursa paralel merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dalam bentuk pasar sekunder yang diatur dan dilaksanakan oleh Perserikatan perdagangan uang dan efek dengan di awasi dan dibina oleh Badan pengawasan Pasar Modal
4.    Pasar Keempat ( Fourth Market)
Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar investor atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang lainnya tanpa melalui perantara perdagangan efek. Bentuk transaksi dalam jumlah besar (block sale).

2.3  Sejarah Pasar Modal di Indonesia

Sejarah Pasar Modal di Indonesia dimulai ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Bursa Efek di Jakarta atau pada saat itu disebut dengan Batavia pada akhir tahun 1912. Perusahaan-perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia menerbitkan saham-saham dan obligasi yang kemudian efek-efek tersebut diperdagangkan dalam bursa. Obligasi pemerintah Belanda tersebut bertujuan untuk memobilisasi dana dalam rangka membiayai proyek perkebunan milik Belanda yang saat itu sedang dikembangkan secara besar-besaran di Indonesia.
Pada tahun 1925, pendirian bursa efek tersebut diikuti dengan pendirian bursa efek di Semarang dan Surabaya. Dengan berbekal pengalaman bursa efek di negeri Belanda yang cukup lama, bursa efek yang didirikan tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai akhirnya kegiatan terhenti akibat pecahnya Perang Dunia kedua.
Bursa Efek Indonesia kembali diaktifkan saat memasuki era kemerdekaan. Pengaktifan tersebut dengan diterbitkannya obligasi Pemerintah RI tahun 1950. Untuk memaksimalkannya, pemerintah mengeluarkan UU Darurat tentang Bursa No.13/1951 yang kemudian ditetetapkan dengan UU No.15 tahun 1952. Penyelenggara Bursa Efek yang dibuka di Jakarta tersebut dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUP) dimana Bank Indonesia terlibat sebagai penasihat. Untuk lebih memantapkan pelaksanaan pasar modal telah diundangkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Namun usaha pengaktifan kembali bursa efek sepertinya tidak begitu banyak pengaruhnya atau bahkan tidak mengalami perkembangan. Situasi tersebut berlangsung sampai memasuki tahun 1970-an. Pemerintah mulai kembali melakukan usaha pengaktifan Pasar Modal Indonesia sejak 10 Agustus 1977 dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Usaha mengaktifkan kembali pasar modal tersebut diharapkan akan dapat ikut berperan memacu pertumbuhan ekonomi melalui mobilisasi dana untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan diluar sektor perbankan. Sampai tahun 1983, perkembangan pasar modal dapat dikatakan cukup baik dimana sebanyak 23 perusahaan telah melakukan emisi saham, 1 perusahaan melakukan emisi obligasi dengan nilai emisi seluruhnya mencapai Rp. 117 miliar.
Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas Pajak Perseroan (Pps) sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu kepada investor perseorangan WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan Pajak Pendapatan (Ppd) atas capital gain, pajak atas bunga, deviden, dan royalty dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal. selanjutnya, selama periode 1983-1987, pasar modal kita kembali tidak bergairah.
Hal tersebut terlihat dari tidak berubahnya jumlah emiten yaitu 23 perusahaan untuk emisi saham dan 3 perusahaan emisi obligasi. Penyebab berkurangnya minat perusahaan melakukan emisi pada periode tersebut antara lain disebabkan persyaratan dan tata cara emisi yang menurut kalangan industri sangat ketat. Ketentuan-ketentuan emisi tersebut meliputi antara lain sebagai berikut :
a.  Rasio laba bersih dengan modal sendiri untuk tahun terakhir minimal 10%.
b.   Penetapan harga (Pricing) saham diteliti Bapepam.
c.   Pemeriksaan secara ketat dan intensif oleh Bapepam terhadap emiten.
Untuk menggairahkan kembali pasar modal, pemerintah melakukan deregulasi disektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang dapat dianggap sangat memperngaruhi perkembangan pasar modal Indonesia antara lain adalah Pakto 27, 1988 dan Pakdes 20, 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paket 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok sebagai berikut :
a.   Kemudahan syarat go public antara lain laba tidak harus mencapai 10%.
b.   Diperkenalkan bursa Paralel.
c.   Penghapusan Fee pendaftaran dan pencatatan dibursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d.   Investor asing boleh membeli saham perusahaan yang telah go public.
e.   Saham boleh diterbitkan atas unjuk.
f.    Batasan fuktuasi harga saham dibursa efek sebesar 4% dari kurs yang sebelumnya ditiadakan.
g.   Proses emisi harus sudah diselesaikan Bapepam dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Selanjutnya, dalam Pakto 27, 1988 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal antara lain adalah dikenakannya pajak atas bunga deposito/tabungan secara final sebesar 15%. Dengan adanya ketentuan tersebut perpajakan dipasar uang dan pasar modal diperlakukan sama. Sementara Pakdes 88, memberikan kemudahan dan kesempatan kepada swasta nasional untuk menyelenggara bursa efek swasta dan diperkenankannya company listing yang memungkinkan perusahaan-perusahaan dapat mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh di Bursa.
Dampak dari deregulasi tersebut diatas adalah meningkatnya minat emiten mencari dana melalui pasar modal tercermin dari banyaknya perusahaan yang melakukan emisi saham dan obligasi serta naiknya kapitalisasi dana. Naiknya minat investor tercermin pula dari peningkatan volume perdagangan serta indeks harga saham gabungan (IHSG). Sebagai ilustrasi IHSG pada awal tahun 1977, sebelum dilakukannya deregulasi adalah 93,87 point dan saat ini berfuktuasi pada angka 600-an point.

2.4  Pelaku Pasar Modal

Para pelaku atau pemain utama yang terlibat dipasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama adalah sebagai berikut :
a.   Emiten
Emiten ialah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa efek. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
§  Perluasan usaha modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
§  Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
§  Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
b.   Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
§  Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
§  Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar investor tersebut dalam menguasai perusahaan.
§  Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi. Pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikan keuntungannya dari jual beli sahamnya.




c.   Lembaga penunjang
Fungsi lembaga penjunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
d.   Penjamin emisi (Underwriter)
Penjamin emisi adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang dinginkan emiten.
e.   Perantara Perdagangan Efek (Broker/Pialang)
Perantara Perdagangan Efek atau broker adalah perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain memberikan informasi tentang emiten dan melakukan penjualan efek kepada investor.
f.    Perdagangan efek (Dealer)
Perdagangan efek atau dealer berfungsi sebagai :
§  Pedagang dalam jual beli efek
§  Sebagai perantara dalam jual beli efek
g.   Penanggung (Guarantor)
Penanggung atau guarantor adalah lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
h.   Wali Amanat (Trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi menilai kekayaan emitan, menganalisis kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, member nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten, memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi serta bertindak sebagai agen pembayaran.
i.    Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga mengkhususkan diri dalam perdagangan berharga yang tercatat dibursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga meliputi sebagai pedagang efek, penjamin emisi, perantara perdagangan efek serta pengelola dana.


j.    Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
Merupakan perusahaan yang bertugas untuk mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k.   Kantor Administrasi efek
Kantor administrasi efek adalah kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. Kegiatan dari kantor ini adalah sebagai berikut :
§  Membantu emiten dalam rangka emisi.
§  Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor.
§  Membantu menyusun daftar pemegang saham.
§  Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham.
§  Membuat laporan-laporan yang diperlukan.

2.5  Fungsi dan Peranan Pasar Modal

Menurut Keppres No. 52 tahun 1976 pasar modal nasional bertujuan untuk :
a.   Mempercepat proses perluasan pengikut sertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan-perusahaan swasta guna menuju pemerataan pendapatan masyarakat.
b.   Lebih menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dan penghimpunan dana untuk digunakan secara produktif dalam pembuayaan pembangunan nasional.

Halim (1987) menyatakan bahwa pasar modal pada umumnya berfungsi sebagai:
a.   Sumber dana jangka panjang yang murah, untuk membiayai investasi sector pemerintah.
b.   Sumber dana bagi pembangunan yang tidak infantori terutama bagi proyek-proyek yang bersifat slow-yielding.
c.   Wahana yang efisien dalam mengalokasikan dana kepada proyek-proyek yang produktif dan efisien.
d.   Wahana yang alami untuk menjamin adanya pemerataan kekayaan melalui pemilikan saham perusaan swasta.


Sementara itu Tanjung (1990) membedakan fungsi pasar modal menjadi fungsi secara makro dan mikro. Dari sudut makro, fungsi pasar modal adalah :
a.   Sebagai salah satu alternative sumber pembiayaan investasi atau pembangunan nasional (disamping yang berasal dari perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank), baik yang dilakukan oleh sector pemerintah maupun sector swasta.
b.   Sebagai salah satu instrument moneter, yaitu melalui pelaksanaan open market policy.
c.   Sebagai salah satu cara untuk mengikutsertakan pemodal kecil dalam kegiatan pembangunan disektor pemerintah atau swasta.

Sedangkan dari sudut pandang mikro, fungsi pasar modal meliputi beberapa hal berikut :
a.   Untuk menyehatkan struktur permodalan perusahaan.
b.   Dalam situasi tertentu, go public juga dijadikan salah satu cara untuk menaikkan nilai perusahaan.
c.   Sebagai sarana bagi perusahaan untuk mewujudkan atau menunjukkan kemampuannya dalam membangun kerajaan melalui merjer dan akuisisi.

Dari beberapa pendapat diatas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa fungsi dar pasar modal meliputi :
1.   Bagi pemerintah (sektor pembangunan), pasar modal merupakan wahana untuk memobilisasi dana masyarakat (dalam dan luar negeri), dimana dana tersebut tidak memiliki efek infatori meskipun tergolong sebagai dana murah. Kehadiran pasar modal juga selaras dengan azas demokrasi yaitu meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan memeratakan hasil-hasil pembangunan. Melalui pasar modal, dana masyarakat akan dialokasikan ke sektor yang paling produktif dan efisien sehingga akan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
2.   Bagi dunia usaha, pasar modal merupakan alternative untuk memperoleh dana segar, yaitu dengan go public, alternatif ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki struktur modal perusahaan (menghindarkan perusahaan dari debt to equity ratio yang tinggi) dan meningkatkan nilai perusahaan. Karena dana yang diperoleh dari pasar modal merupakan dana murah (meskipun memiliki opportunity cost), maka biaya modal perusahaan dapat ditekan. Hal ini berarti kemungkinan untuk melakukan ekspansi akan semakin besar. Keadaan ini akan memberi efek positif bagi penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan teknologi dan sumber daya alam yang ada.
3.   Bagi investor, pasar modal merupakan salah satu alat penyaluran dana (investasi), selain deposito berjangka dan tabungan (serta investasi pada asset rill). Kehadiran pasar modal akan memperbanyak pilihan investasi, sehingga kesempatan untuk memilih investasi yang sesuai dengan preferensi investor akan semakin besar.

2.6 Jenis-Jenis Saham Berdasarkan Manfaatnya

1.    Saham Biasa/Common Stock/ Ordinary shares
Keuntungan Saham Biasa
Kerugian Saham Biasa
§  Memperoleh Deviden
§  Ikut serta dalam pemilihan direktur melalui hak pilih dengan memiliki saham
§  Ikut serta dalam keputusan  pengembangan perusahaan
§  Kesempatan memeperoleh bonus/ rights
§  Keuntungan Capital Gain
§  Apabila perusahaan rugi dan dilikuidasi maka mendapatkan prioritas terakhir/paling rendah untuk memeperoleh pengembalian modal dan hasil likuidasi akuntansi tetap
§  Tidak mendapat Capital Gain karena perusahaan terus menerus rugi dan nilai saham turun.
Saham yang paling umum dan selalu muncul dalam struktur modal perusahaan (PT) adalah akte pendirian suatu perusahaan disebut anggaran dasar, yang paling mendasari eksistensi suatu perseroan.

Hak pemegang Saham Biasa :
§   Setiap pemegang saham mempunyai hak suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan. Ketentuannya adalah satu saham satu suara jadi, besar kecilnya hak suara ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki.
§  Sebagai pemegang saham mempunyai wewenang untuk memilih Direktur perusahaan.
§  Mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham pada perusahaan yang bersangkutan sebelum dibeli oleh investor baru.
§  Pemegang saham diberi hak atas laba bersih perusahaan sebagai hasil atas dana yang diinvestasikan.
§  Pemegang saham biasa mempunyai hak melihat atau mengetahui hasil rapat umum pemegang saham suatu perusahaan.
§  Pada kasus likuidasi perusahaan, pemegang saham akan diberi hak untuk dibayar setelah semua kreditur dan pemegang saham preferensi dibayar.
2.    Saham Preference
Saham biasa yang mendapat prioritas yang bisa ditawarkan dengan nilai dividen tetap dan presentase harga saham/lembar atau saham Preferensi (Preffered Stock) adalah jenis saham lain sebagai alternatif saham preferensi mempunyai hak keistimewaan di atas pemegang saham biasa.
Keuntungan Saham Preference
Kerugian Saham Preference
§  Dalam pembagi Deviden di dahului jatah Devidennya (Over-ting Profit/Entry Profit)
§  Deviden yang diterima lebih tinggi sudah biasa
§  Bila terjadi likuidasi, pengembalian uang lebih dahulu dari pada pemilik saham biasa
§  Pada prakteknya ketika perusahaan di likuidasi pemilik saham Preferen menerima pengembalian di urutan dua.

§  Daham ini diterbitkan atau di tawarkan pada saat perusahaan membutuhkan dana yang mudah dan cepat.

Hak pemegang Saham Preferensi
§  Masing –masing pemegang saham preferensi mempunyai deviden yang ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pemegang saham dan manajemen.
§  Dalam hal pembagian deviden, pemagang saham preferensi mempunyai hak untuk menerima deviden terlebih dahulu sebelum pemegang saham biasa dibayarkan sepanjang hal itu dinyatakan dalam emisi saham.
§  Pada kasus likuidasi, pemegang saham preferensi mempunyai  hak klaim terlebih dahulu sebelum pemegang saham biasa.
§  Pemegang saham preferensi tidak mempunyai hak suara (voting). Walaupun pemegang saham preferensi diperbolehkan hadir dalam rapat umum pemegang saham.

BAB III

         COMPANY PROFIL

3.1 Visi dan Misi Bursa Efek Indonesia

VISI

Menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia.

MISI

Menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten, melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance

CORE VALUES
1.    Teamwork
2.    Integrity
3.    Professionalism
4.    Service Exellence

CORE COMPETENCIES
1.    Building Trust
2.    Integrity
3.    Strive for Exellence
4.    Custumer Focus

3.2 Sejarah

Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC. Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

3.3 Struktur Pasar Modal Indonesia          

Struktur Pasar Modal Indonesia telah diatur oleh UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal








 








 


 

 

 

PROSES PELAKSANAAN PERDAGANGAN SECARA REMOTE
 






3.4 Saham

1.   Pelaksanaan Perdagangan
Pelaksanaan Perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Daftar Transaksi Bursa (DTB) termasuk Transaksi Bursa yang terjadi antara lain karena :
§  Kesalahan peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek dalam rangka Remote Trading kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa dan atau
§  Kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS dan atau
§  Kelalaian atau kesalahan IT Officer Remote Trading dalam pengoperasian peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek dan atau
§  Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek.
Segmentasi Pasar
1.   Pasar Reguler
2.   Pasar Tunai
3.   Pasar Negoisasi
Penyelesaian Transaksi
Segmen Pasar
Waktu Penyelesaian Transaksi
Pasar Reguler
Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3)

Pasar Tunai
Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T-0)

Pasar Negoisasi
Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli


2.   Jam Perdagangan
Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negoisasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.
Jam Perdagangan Pasar Reguler
Hari
Sesi I
Sesi II
Senin-Kamis
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
Pukul 13:30:00 s/d 15:49:59
Jumat
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
Pukul 14:00:00 s/d 15:49:59

Jam Perdagangan Pasar Tunai
Hari
Waktu
Senin-Kamis
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
Jumat
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00

Jam Perdagangan Pasar Negoisasi
Hari
Sesi I
Sesi II
Senin-Kamis
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
Pukul 13:30:00 s/d 16:15:00
Jumat
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
Pukul 14:00:00 s/d 16:15:00

Untuk Pasar Reguler menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap hari Bursa dengan jadwal sebagai berikut :
Waktu
Agenda
08:45:00 - 08:55:00 WIB
Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
08:55:01 - 08:59:59 WIB
JATS melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan price dan time priority

3.5 Obligasi

Mekanisme Perdagangan Obligasi dan Sukuk di Bursa
a.   Pelaksanaan Perdagangan
Perdagangan Obligasi (Korporasi &  Negara) serta SUKUK  melalui Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem Fixed Income Trading System (FITS). Pengguna sistem FITS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa (AB),  juga menjadi Anggota Kliring KPEI.  Dalam kegiatan transaksi melalui FITS Anggota Bursa (AB) bertanggungjawab terhadap seluruh transaksi baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan sendiri.
Kegiatan perdagangan Obligasi dan Sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI dengan persetujuan Bapepam&LK, salah satu yang diatur adalah Satuan Perdagangan (Lot Size), dimana satuan perdagangan (Lot Size) adalah 1 Lot sama dengan nilai lima juta rupiah (1 Lot = 5 Juta) hal ini didasarkan dalam rangka pemerataan investor agar investor individu dapat memiliki Obligasi ataupun SUKUK yang diterbitkan baik oleh Perusahaan Swasta Nasional maupun oleh Negara.
 Sistem FITS menggunakan metode remote acsess dari masing-masing kantor Anggota Bursa, sehingga AB tersebut dapat memberikan pelayanan order (Jual ataupun Beli) kepada para Nasabahnya secara efektif dan efisien.
b.   Segmen Pasar di Bursa
Perdagangan melalui system FITS terdiri dari dua papan perdagangan yaitu
§  Pasar Reguler Outright, merupakan mekanisme perdagangan secara lelang berkesinambungan secara anonym (anonymous continuous auction) dengan metode pembentukan harga yang didasarkan atas prioritas harga dan waktu (price and time priority).
§  Pasar Negoisasi, merupakan fasilitas yang memungkinkan para Anggota Bursa melakukan pelaporan hasil kesepakatan transaksi yang telah terjadi sesama Anggota Bursa atau dengan pihak lain.
Penyelesaian Transaksi
 Market Segment
Transaction Settlement
Regular Outright
2nd Trading Day after Transaction  (T+2)
Negotiated
Based on agreement between Selling Exchange Members and Buying Exchange Members

c.   Strategi Meningkatkan Kualitas Emiten
Pada tanggal 20 januari 2014, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Perubahan peraturan ini memperbarui beberapa persyaratan untuk mencatatkan efek bersifat ekuitas di BEI dan mengatur persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap tercatat di BEI. BEI berharap dengan diberlakukannya peraturan ini, governance maupun kualitas dari perusahaan tercatat di Bursa dapat meningkat sehingga dapat menciptakan daya saing untuk menarik Investor.
Setelah melakukan kajian cukup mendalam, pada tanggal 20 januari 2014, BEI akhirnya menerbitkan perubahan peraturan No 1-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat Ekuitas Selain Saham yang di terbitkan oleh Perusahaan tercatat (“peraturan”). Aturan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Direksi BEI Nomor kep-00001/BEI/01-2014. SK ini sekaligus mengganti Peraturan No.1-A sebelumnya yang terbit atas SK Direksi BEI Nomor Kep-305/BEJ/07-2004. Peraturan revisi tersebut talah berlaku egektif sejak tanggal 30 Januari 2014.
Secara garis besar peraturan berisi mengenai persyaratan dan procedure pencatatan bagi calon emiten dan persyaratan bagi perushaan tercatat untuk tetap tercatat di BEI.


BAB IV

PEMBAHASAN DAN PERTANYAAN

Pada BAB ini kami akan menerangkan beberapa materi yang kami pelajari pada kunjungan kami di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 2 Juni 2014.

4.1  Pembahasan Kunjungan

1.   Investasi
Investasi merupakan salah satu bagian dalam Bursa Efek. Investasi ialah modal yang ditanamkan oleh investor kepada perusahaan yang sudah go public dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun jenis investasinya ialah dalam bentuk Saham atau Obligasi.

2.   Saham
Kategori jenis saham :
§  Saham Unggulan atau Papan Atas (Blue Chip - big cap)
Saham yang termasuk kategori ini adalah saham berkapitalisasi pasar diatas Rp. 40 triliun. Selain berkapitalisasi besar saham-saham ini juga tergolong blue chip, yaitu saham perusahaan besar dengan kinerja dan fundamental yang baik, dikelola dengan professional, bergerak pada bidang industri yang dibutuhkan banyak orang, dapat mencetak untung besar dan rutin membagikan dividen.
§  Saham Lapis Kedua (Second Layer – medium cap)
Saham-saham perusahaan yang lebih kecil dari saham blue chip. Kapitalisasi pasarnya antara Rp. 1 triliun sampai Rp. 40 triliun. Pergerakan harga saham lapis kedua biasanya berfluktuatif dan fundamental perusahaan cukup baik, tetapi masih dalam tahap prospek berkembang. Beberapa saham lapis kedua juga tidak begitu likuid dan rentan terhadap aksi goreng-menggoreng di bursa.
§  Saham Lapis Ketiga (Third Layer – small cap)
Saham-saham jenis ini memiliki likuiditas dan kapitalisasi pasar yang amat kecil, yaitu dibawah Rp. 1 triliun. Jenis saham ini juga sering dikenal sebagai saham tidur dan sedikit orang yang memilikinya.

3.   Prosedur Membuat Rekening Bursa Efek
Untuk memulai investasi saham, tentunya harus mendaftar terlebih dahulu dengan membuat rekening bursa efek, caranya cukup mudah seperti halnya menabung di Bank. Adapun caranya antara lain :
§  Kunjungi perusahaan securitas.
§  Mengisi form yang sudah disediakan.
§  Menyetorkan nominal uang yang ingin disetorkan yang nantinya akan menjadi saldo untuk membeli saham.
§  Setelah itu petugas akan memberikan sebuah program atau aplikasi untuk transaksi jual-beli saham.
§  Dengan aplikasi tersebut investor sudah bisa melakukan transaksi jual-beli saham dimanapun dengan cara online.
4.   Syarat Investasi Saham
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon investor saham hanya harus memiliki KTP, NPWP (jika tidak punya bisa menggunakan NPWP orang tua), serta rekening bank (Mandiri, BCA, CIMB dan Permata).
5.   Biaya jual beli saham
Biaya menjual saham dan membeli saham terdapat sedikit perbedaan :
Beli
Nominal Pembelian Saham + Komisi Pialang + PPN 10%
Jual
Nominal Pembelian Saham + Komisi Pialang + PPN 10% + Pajak penghasilan sebesar 0,1%

Besarnya biaya komisi pialang dapat dinegosiasikan dengan pialang/broker. Umumnya transaksi beli investor dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi. Sedangkan untuk transaksi jual investor dikenakan 0,4% (dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1%.

4.2 Daftar Pertanyaan Serta Jawaban Mengenai Pasar Modal


BAB V

PENUTUP

 

5.1 Kesimpulan

Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaha dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrument jangka panjang seperti obligasi, saham dan yang lainnya.
Selain itu, untuk menjadi salah satu investor saham para calon investor juga dimudahkan dengan tidak harus mengunjungi BEI tetapi cukup menggunakan system online. Pasar Modal juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dibantu oleh Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam penjaminan maupun perhitungan harga saham dan surat-surat berharga lainnya.

Copyright © 2011 SedekahYuk

Template N2y Shadow By Nano Yulianto